Pendidikan Islam dan Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0
DOI:
https://doi.org/10.30736/rf.v11i1.653Keywords:
pendidikan, industry 4.0, karakter guruAbstract
Pendidikan 4.0 Pendidikan 4.0 adalah istilah yang dipakai oleh ahli pendidikan untuk mengintegrasikan teknologi cyber dalam pembelajaran. Pendidikan 4.0 merupakan respon terhadap kebutuhan revolusi industry 4.0 dimana mesin dan manusia diselaraskan untuk mendapatkan solusi, memecahkan masalah dan menemukan kemungkinan inovasi baru. Hal ini tidak hanya berdampak pada dunia isdustri saja namun demikian pula pada dua pendidikan. Perubahan dalam sistem pendidikan tentunya akan berdampak pula pada peran guru sebagai tenaga pendidik, guru dituntuk untuk berinovasi mengikuti perkembangan, sehingga tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekarang, namun dapat mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang. Ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan dengan perubahan social, budaya dan politik di pendidikan, oleh karena itu harus ada seleksi guru untuk menciptakan peserta didik yang siap menghadapi globalisasi.
Downloads
References
Choli, Ifham, ‘Pendidikan Agama Islam Dan Industri 4.0’, 20–40
Hakim, Lukman, ‘Transformasi Pendidikan Agama Islam : Strategi Dan Adaptasi Pada Era Revolusi Industri 4.0’, 9.4 (2021), 760–66
Ifadah, Luluk, and Sigit Tri Utomo, ‘Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi’, 02.02 (2019), 51–62
Muafatun, Siti, and Moh Mujibur Rohman, ‘Potret Guru Ideal Dalam Pendidikan Islam Di Era Revolusi Industri 4.0’, 2.1 (2021), 53–67
Shalahudin Ismail, dan Suhana, Eri Hadiana, ‘Kompetensi Guru Zaman Now Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Revolusi Industri 4.0’, 04.02 (2020), 113–24
Waluya, S B, and M Asikin, ‘Strategi Pembelajaran Dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0’, 2.1 (2019), 469–73
Zamroni, Abdurahman Jemani dan M. Afif, ‘Tantangan Pendidikan Islam Di Era Revolusi Industri 4.0’, 16.September (2020), 126–40
Nursito. (2002). “Mencari Model Pendidikan Agama Islam di Era Otonomi Daerah dan MPMBSâ€, Jurnal Pendidikan Islam, Vol 4 No. 3. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga.
Wahyuni, Dinar. (2018). Kompetensi Peningkatan Guru Menuju Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Wibawa, S. (2018). Pendidikan dalam Era Revolusi Industri 4.0. Indonesia “7 Provinsi Raih Nilai Terbaik Uji Kompetensi Guru 2015â€, https://www.kemdikbud.go.id/
Nuryani and Handayani, “Kompetensi Guru Di Era 4.0 Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.†https://kalteng.kemenag.go.id/palangkaraya/berita/501146/Ini-Lima-Kompetensi-yang-Harus-Dimiliki-Guru-di-Era-Revolusi-Industri-40 diakses pada 03 Februari 2022
Fu’ad Arif Noor, “Kompetensi Pendidik MI Di Era Revolusi Industri 4.0,†ELEMENTARY: Islamic Teacher Journal 7, no. 2 (2019): 251, https://doi.org/10.21043/elementary.v7i2.6386.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis, dan penulis mengakui bahwa Reforma : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran berhak sebagai pihak yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
- Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi —Mereka harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Mereka dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Mereka atau penggunaan Mereka.
- BerbagiSerupa — Apabila Mereka menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Mereka harus menyebarluaskan kontribusi Mereka di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Mereka tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Reforma : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran