Strategi Mengaktualisasikan Perubahan Status Kelembagaan Pada Lembaga Pendidikan Islam
DOI:
https://doi.org/10.30736/rf.v11i1.660Keywords:
Strategi, Perubahan Status, Lembaga Pendidikan IslamAbstract
Lembaga pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan, karena lembaga disini berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan. Pada zaman sekarang ini tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak ada lembaganya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan strategi-strategi yang dapat digunakan dalam merubah status kelembagaan pada Lembaga pendidikan islam. Penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Pustaka, data diambil dari beberapa jurnal atau beberapa tulisan karya ilmiah yang terkait. Hasil penelitian Pertama paradigma integratif dan interkonektif harus menjadi ruh fundamental agar setiap kajian keilmuan benar-benar komprehensif sehingga mampu berbagai aspek kebudayaan, baik kebudayaan sebagai sistem nilai, produk maupun eksistensi manusia dalam perjalanan hidupnya yang kompleks. Kedua Perubahan kelembagaan sebagai upaya untuk memperluas peluang lulusan lembaga pendidikan islam sehingga kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industry. Transformasi kelembagaan harus memposisikan ilmu humaniora, dengan ilmu sains dalam proporsi yang sama sehingga ilmu agama tidak menjadi pengendali moral saja namun menjadi kajian ilmu yang mapan dan berkembang
Downloads
References
Ali Mustopa. (2020). Manajemen Perubahan Lembaga Pendidikan Islam (Studi Kasus di Pesantren Fatḥul ‘Ulūm Kwagean Kediri). Southeast Asian Journal of Islamic Education Management, 1(1), 24–40. https://doi.org/10.21154/sajiem.v1i1.3
Hidayat, A., & Machali, I. (2012). Pengelolaan Pendidikan (Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelola sekolah dan Madrasah). Universitas Pendidikan Indonesia, 4–6.
Ilmu, P., & Dalam, P. (2019). Kariman , Volume 07 , Nomor 01 , Juni 2019 | 71 Mukhlis. 07, 71–80.
Lembaga, P., & Zukaf, G. (2018). Peran Lembaga Pendidikan. Info Singkat, X(11), 13.
Noor, W. (2018). Azyumardi Azra : Pembaruan Pemikiran dan Kelembagaan Pendidikan Islam di Indonesia. Tarbawy : Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 19 28. https://doi.org/10.32923/tarbawy.v5i1.827
Risnita, R., & Yustiasari Liriwati, F. (2018). Aktualisasi Total Quality Management dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di Lembaga Pendidikan Islam. INNOVATIO: Journal for Religious Innovation Studies, 18(1), 39–50. https://doi.org/10.30631/innovatio.v18i1.39
Rosyad, A. M., & Maarif, M. A. (2020). Paradigma Pendidikan Demokrasi Dan Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Di Indonesia. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 75 99. https://doi.org/10.31538/nzh.v3i1.491
Sri Rokhmiyati. (2018). Daya Manusia Dalam Kelembagaan Islam. Inject, 3 No.2, 1–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis, dan penulis mengakui bahwa Reforma : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran berhak sebagai pihak yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
- Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi —Mereka harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Mereka dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Mereka atau penggunaan Mereka.
- BerbagiSerupa — Apabila Mereka menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Mereka harus menyebarluaskan kontribusi Mereka di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Mereka tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif  dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Reforma : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran